Kabar gembira bagi para tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada tahun ini, pemerintah
berencana membuka 40 ribu lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK).
Adanya PPPK sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, sejak regulasi itu dirilis tidak
dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga
honorer harus dituntaskan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan
peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan
pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun
adalah mengenai PPPK yang diharapkan bisa diterapkan tahun ini.
Pada tahun ini, pemerintah mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100
ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, 10
ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih
ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” ungkap dia
seperti dikutip dari situs KemenPAN-RB, Kamis (20/2/2014).
Namun, Azwar mengaku tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi
PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak
253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100 ribu. Apalagi sisa
formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain,
seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain.
Untuk itu, Azwar mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati
dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum
tertampung menjadi PPPK.
“Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum
terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya
diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengungkapkan,
pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan,
pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan
pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi,
dan kebutuhan,” ujarnya.
Menurut Eko, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian
(PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat
diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian
kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga
menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan
kepada APBN/APBD. Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan
kompetensi, dan diberikan penghargaan.
Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan
hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
(Ndw/Liputan6.Com).
Title : Gagal CPNS Honorer Berpeluang Jadi PPPK
Description : Kabar gembira bagi para tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada tahun ini, pemerintah ...